KODE ETIK GURU
Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang
disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan
perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat
dan warga negara.
Pedoman sikap dan perilaku ini adalah nilai-nilai moral yang
membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh
dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik,
mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.
Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan
perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan
bermartabat yang dilindungi undang-undang.
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat
prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan
profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali
siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai
dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
KODE
ETIK BK
Kode etik adalah pola ketentuan / aturan / tata cara yang menjadi pedoman menjalani tugas dan
aktivitas suatu profesi.
Di samping rumusan kode etik bimbingan dan konseling yang dirumusakan oleh ikatan petugas bimbingan Indonesia, yaitu:
1. Pembimbing menghormati harkat klien.
2. Pembimbing menempatkan kepentingan klien diatas kepentingan pribadi.
3. Pembimbing tidak membedakan klien.
4. Pembimbing dapat menguasai dirinya, dalam arti kata kekurangan-kekurangannya dan perasangka-prasangka pada dirinya.
5. Pembimbing mempunyai sifat renda hati sederhana dan sabar.
6. Pembimbing terbuka terhadap saran yang diberikan pada klien.
7. Pembimbing memiliki sifat tanggung jawab terhadab lembaga ataupun orang yang dilayani.
8. pembimbing mengusahakan mutu kerjanya sebaik ungkin.
9. pembimbing mengetahui pengetahuan dasar yang memadai tentang tingkah laku orang , serta tehnik dan prosedur layanan bimbingan guna memberikan layanan sebaik-baiknya.
10. seluruh catatan tentang klien bersifat rahasia.
11. suatu tes hanya boleh diberikan kepada petugas yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya.
Di samping rumusan kode etik bimbingan dan konseling yang dirumusakan oleh ikatan petugas bimbingan Indonesia, yaitu:
1. Pembimbing menghormati harkat klien.
2. Pembimbing menempatkan kepentingan klien diatas kepentingan pribadi.
3. Pembimbing tidak membedakan klien.
4. Pembimbing dapat menguasai dirinya, dalam arti kata kekurangan-kekurangannya dan perasangka-prasangka pada dirinya.
5. Pembimbing mempunyai sifat renda hati sederhana dan sabar.
6. Pembimbing terbuka terhadap saran yang diberikan pada klien.
7. Pembimbing memiliki sifat tanggung jawab terhadab lembaga ataupun orang yang dilayani.
8. pembimbing mengusahakan mutu kerjanya sebaik ungkin.
9. pembimbing mengetahui pengetahuan dasar yang memadai tentang tingkah laku orang , serta tehnik dan prosedur layanan bimbingan guna memberikan layanan sebaik-baiknya.
10. seluruh catatan tentang klien bersifat rahasia.
11. suatu tes hanya boleh diberikan kepada petugas yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya.
Beberapa rumusan kode etik bimbingan dan konseling
adalah sebagai berikut:
1. Pembimbing yang memegang jabatan harus memegang teguh prinsip-prinsip bimbingan dan kinseling.
2. pembimbing harus berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai hasil yang baik.
3. pekerjaan pembimbing harus harus berkaitan dengan kehidupan pribadi seseorang maka seorang pembimbing harus:
a. Dapat menyimpan rahasia klien
b. Menunjukkan penghargaan yang sama pada berbagai macam klien.
c. Pembimbing tidak diperkjenan menggunakan tena pembantu yang tidak ahli.
d. Menunjukkan sikap hormat kepada klien
e. Meminta bantuan alhi diluar kemampuan stafnya
1. Pembimbing yang memegang jabatan harus memegang teguh prinsip-prinsip bimbingan dan kinseling.
2. pembimbing harus berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai hasil yang baik.
3. pekerjaan pembimbing harus harus berkaitan dengan kehidupan pribadi seseorang maka seorang pembimbing harus:
a. Dapat menyimpan rahasia klien
b. Menunjukkan penghargaan yang sama pada berbagai macam klien.
c. Pembimbing tidak diperkjenan menggunakan tena pembantu yang tidak ahli.
d. Menunjukkan sikap hormat kepada klien
e. Meminta bantuan alhi diluar kemampuan stafnya
TANJUNGPINANG (BP) – Mulai 1 Januari 2013, kode etik
guru mulai dilaksanakan dan ditegakkan. Tanda dimulai pelaksanaan kode etik
tersebut, akan disampaikan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SB) pada
puncak Hari Guru Nasional tahun 2012, dan hari ulang tahun (HUT) ke-67 PGRI.
”Pelaksanaan kode etik secara konsekuen ini, akan
menjadi sejarah baru dalam kehidupan guru di Indonesia,” ujar Wali Kota
Tanjungpinang Suryatati A Manan, yang menjadi pembina upacara pada Hari Guru
Nasional 2012 di halaman Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Tanjungpinang,
Senin (26/11).
Jika kode etik guru ditegakkan, agar terwujud guru
yang profesional, sejahtera, terlindungi, dan bermartabat.
Selain itu, globalisasi yang terbuka lebar, menuntut
guru harus meningkatkan kompetensi dan kode etik. Apalagi, guru menjadi salah
satu kunci penting membentuk karakter anak bangsa.
”Hampir separuh dari hidup kita dihabiskan belajar
di tempat sekolah formal dan informal. Untuk itu, guru menjadi kunci sentral
menempa watak generasi muda bangsa,” ujar Suryatati.
Hari guru ke-67 tersebut, dihadiri pengurus
persatuan guru Republik Indonesia (PGRI) Tanjungpinang. Hadir juga perwakilan siswa-siswi
pelajar TK, SD, SLTP, dan SMA se-Tanjungpinang.
Pada upacara tersebut, Suryatati memberikan hadiah
bagi pemenang lomba dalam rangka memeriahkan hari PGRI ke-67. Di antaranya,
juara 1 lomba mewarnai dari TK Pembina atas nama Anisa Periwi. Juara 1 lomba
baca puisi dari SDN 004 Tanjungpinang Timur diraih R Elen Hidayatulah. Juara 1
lomba menulis surat untuk guru dari SMPN 1 atas nama Arzaqi Al, serta lomba
paduan suara juara 1 dari SMAN 2. (ash) (134)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar